Bagi yang sudah mendambakan rumah impian, pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.
Sudah menjadi hal yang umum dan lumrah, dimana setiap kita perhatikan disetiap jalan-jalan terdapat spanduk-spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya. Bahkan, mereka berlomba-lomba menampilkan bahwa bunga sangat ringan, padahal bunga bank itu termasuk dalam riba.
Namun, tahukah anda Bahwa, terdapat beberapa hal yang mungkin sangat merugikan pada sisi nasabah/pembeli KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank). Mungkin saja ada beberapa orang yang belum memahami dengan benar, ternyata banyak jebakan dalam dunia pembelian KPR Bank. Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.
Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan
BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajuakan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Bank akan memverifikasi data-data yang diberikan oleh nasabah secara mendalam dan berbelit.
Bagi anda yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan, tentu dengan gaji yang tinggi juga yaa. Kelengkapan data atau syarat BI Checking sudah lengkap bagi profesi pegawai tetap.Tetapi, bagaimana yang hanya memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang. Mungkin memiliki rumah melalui cara biasa sangatlah sulit, karena BI Checking yang syaratnya cukup sulit.Syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Minimal terdapat laporan keuangan selama 1-2 tahun. Gagal memenuhi salah satu kriteria atau syarat tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam
Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak
Ketika pengajuan pembelian KPR Bank Konvensional sudah diterima. Kemudian, mulailah tahap mencicil, maka tidak boleh terlambat membayar cicilan meski hanya sehari saja. Jika terlambat, maka akan dikenakan DENDA yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.
Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.
Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan
Ketika sudah tidak mempu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi. Terkadang hal yang melampaui batas seperti pengancaman, pemukulan dan perampasan bisa terjadi. Bukan hanya dalam KPR, tetapi dalam pembelian motor leasing pun begitu.Mungkin, ada beberapa orang dari yang berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua ketika anda yang sedang tidak berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut? sewa kontrakan masih lebih baik dibanding dikejar-kejar debt collector.
Resiko Rumah disita jika gagal bayar
Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank atau dirampas oleh bank.Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.
Padahal, tidak boleh seorang pedagang melakukan perampasan kepada barang yang telah dijualkan walaupun secara kredit.
Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat
Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, nasabah tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
Memang terdengar lucu dan aneh. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.
5 hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu diketahui bahwa 5 hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lag bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..
Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?
Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi….
“LEBIH BAIK BERSABAR MENDAPATKAN RUMAH SYARIAH
~Hasanah City~